Sabtu, 03 Maret 2012

72 UU Jadi Bancakan Asing



 


Intervensi asing semakin menancapkan akarnya di Indonesia. Betapa tidak, sebanyak 72 undang-undang di Indonesia diintervensi asing.
Hal itu membuat Pancasila dikepung dua ideologi fundamentalisme yakni fundamentalisme pasar dan fundamentalisme agama.

Pengamat Universitas Airlangga Surabaya Bambang Budiono mengemukakan hal tersebut dalam seminar tentang Pancasila bertajuk "Indonesia Menuju Negara Paripurna" yang diselenggarakan Universitas Narotama (Unnar) Surabaya untuk memperingati wafatnya penggali Pancasila, Soekarno, Selasa (21/6).

Menurutnya, kepungan tersebut terlihat dari adanya 75 persen pertambangan, 50,6 persen perbankan, 70 persen jaringan telekomunikasi, dan 65 persen agroindustri di Indonesia yang sudah dikuasai asing.

"Kepemilikan asing itu antara lain 70 persen jaringan telekomunikasi yang dimiliki Kuwait, sedangkan agroindustri antara lain 65 persen kecap dikuasai AS, delapan persen sawit dikuasai Singapura, dan 12 persen sawit dikuasai Malaysia," katanya.

Selain itu, 100 persen teh dan makanan ringan merk tertentu juga dimiliki Inggris, kemudian 74 persen minuman ringan dikuasai Prancis. "Hal tersebut terjadi, karena kepemilikan asing itu masuk dalam 72 UU dengan kompensasi utang dan bantuan teknis kepada Indonesia, di antaranya UU minyak dan gas, UU telekomunikasi, UU listrik, UU sumberdaya air, dan sebagainya," katanya.

Bahkan, kata dia ada badan asing yang berkantor di DPR untuk mengawali UU tersebut. "Tidak hanya itu, pendidikan dan kesehatan juga dimasuki. Sekarang 49 persen pemain asing sudah diizinkan masuk pendidikan, dan juga swastanisasi rumah sakit," katanya.

Karena itu, kata mantan Direktur Pusham Unair ini, pertumbuhan ekonomi hanya diwaspadai, karena keuntungan dari pertumbuhan tersebut bukan menjadi milik Indonesia, melainkan milik kalangan asing. "Kalau mau selamat, solusinya adalah kembali kepada Pancasila yang digali Bung Karno, tetapi solusi itu tidak mudah, sebab fundamentalisme sudah mengepung kita,"katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar