Kamis, 03 Mei 2012

Konflik Besar Akibat Pertambangan Akan Pecah Jika Dibiarkan Berlanjut !



Dalam Seminar KNPI, 25 April 2012, Pak Menko Kesra Agung laksono mengatakan bahwa menurut pak Jerro wacik bahwa Permen esdm no 7 2012 itu hanya bertujuan bahwa agar lingkungan tidak rusak dan Indonesia mendapatkan nilai tambah dari pengolahan mineral tersebut. Semoga ada transfer teknologie, dibuka pabrik masyarakat ikut kerja dan sejahtera dan masyarakat juga menjadi maju. Dengan niat seperti ini tentu sangat bagus dan ini adalah cara meningkatkan nasionalisme juga. Persoalannya bagaimana dengan harga smelter yang diperkirakan trilunan atau ratusan milliard mendekati triliun?..
Disinilah Dewi aryani anggota DPr dari FPGIp, mengatakan secara tegas bahwa permen esdm no 7 tahun 2012 minimum perlu ditunda dan dicarikan solusi yang tepat. Permen tersebut bab 8nya saja tidak ada dan terkesan terburu buru ( masa dari bab 7 langsung ke bab 9). Sehingga perlu ditunda dan ini bisa sangat membenturkan masyarakat.
Prof Dr Bambang Suharno sangat nyata memberikan solusi dengan paparan ilmiah dan hasil riset yang implementative apalagi memberikan solusi yang sangat mungkin akan menjadi solusinya Indonesia karena bisa membangun smelter dengan harga 1/10 s/d 15 nya harga smelter yang diimport walau ini butuh waktu lagi karena soal infra struktur dan listrik serta kebutuhan kokas dll. Secara teori bisa dilaksanakan hanya perlu waktu dan kehati hatian.
Sedangkan Ir Shelby insan shaleh, mengatakan bahwa pada akhirnya memang harus mengexport barang jadi dan mengexport mineral olahan itu baik, persoalannya banyak yang belum tahu caranya dan jika tidak hati hati kaena diburu waktu bukan tidak mungkin akan mendatangkan pabrik yang sebenarnya bekas dan ditetapkan harganya mahal sehingga pemilik tambang hanya akan dapat sedikit karena sebagian besar untuk bayar cicilan pabrik sialnya bisa menghasilkan racun dan merusak lingkungan hidup.
Sampaisaat ini sepertinya normative semuanya ternyata hari ini saya menemukan surat dari bea cukai poso menuliskan bahwa sejak 3 bulan permen no 7 tahun 2012 maka larangan export sudah berlaku.
Kondisi ini hampir pasti tidak diperkirakan jerro wacik apalagi agung laksono yang pasti sangat sibuk hari ini saya baru menmukan satu surat keputusan yang artinya bisa jadi benturan dan korban. Yang paling perlu diperhitungkan adalah bagaimana pengangguran jika pertambangan tutup, sekeliling tambang juga akan stop usahanya warung tempat kos dll, transportasi juga akan stop sekitar tambang,  lebih celaka lagi buka usaha pertambangan walau Cuma punya ijin saja sudah milliaran biayanya apalagi sampai sempat menambang tetapi jika masih baru bisa jadi rumah dan tanah masih digadai dibank begitu juga berbagai cicilan alat berat dan mobil produksi dan tentunya motor karyawan. Ini bisa jadi akan menjadi kredit macet….sekali lagi akan menjadi kredit macet.
Dipertambangan itu juga ada penduduk dan selain kerja dan usaha disekitar pertambangan bisa juga mendapatkan csrnya., dan pasca penutupan akan segera berhenti juga. Semuanya stop artinya keresahan akan mulai meningkat kepuncak dan pejabat di Pusat sering lupa bahwa ada tambang rakyat juga dan ini jumlahnya luar biasa banyak karena saat ini yang bereaksi di Sulawesi dan Indonesia Timur. Padahal dikalimantan juga banyak termasuk Sumatera dan Pulau Jawa hanya karena mereka rakyat sehingga mereka belum bersuara. Model seperti ini bisa jadi tidak pake suara tetapi pake amuk dan demo saja pada saat dimana mereka marah dan terdesak.
Apakah konflik masih jauh dihadapan kita?
Saya saat minggu lalu mulai kaget ketika konflik tambang ini tidak sederhana dan semakin meluas walau belum meledak secara meluas. Seperti contoh :
1.      Konflik meliputi sengketa Perkewenangan antar lembaga negara, seperti yang terjadi  pada kasus pembelian saham divestasi Newmont NNT antara Pemerintah, DPR dan BPK. Dimana dalam hal penggunaan anggaran negara untuk pembelia saham divestasi Newmont tersebut merasa saudah mendapatkan legitimasi berdasarkan Undang-Undang APBN 2011. Sementara DPR dan BPK menyatakan bahwa pemerintah tetap harus meminta persetujuan dari komisi terkait di DPR. [1]Konflik ini telah berdampak negative terhadap kepercayaan investor pada kepastian hukum di Indonesia. Karena pada level pemerintah pusat saja belum terdapat kesamaan persepsi mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan antar lembaga. Kondisi ini menurut Anggito Abimanyu telah menghilangkan kesempatan Indonesia memperoleh pendapatan negara dan memperabaiki pengelolaan sektor pertambangan umum.
2.      Terbitnya Peraturan mengenai bea keluar tambang yang semangatnya adalah untuk meningkatkan pemasukan negara melalui pajak ekspor ternyata menuai kontroversi. Newmont dan Freeport merasa tidak berkewajiban untuk membayar pajak bea ekspor karena mereka bergerak berdasarkan kontrak karya, sementara pemahaman mereka bahwa pengenaan bea ekspor hanya untuk IUP. Sementara, Pemerintah akan memasukan beban kewajiban itu dalam renegosiasi kontrak karya.  Hal ini jelas merupakan potensi konflik yang akan muncul dan dihadapai oleh pemerintah, disisi lain investor akan merasa kenyamanan investasinya terganggu. Jika setiap ada peraturan baru mereka akan terbebani.
3.      Kementerian Sumber Daya Mineral bidang tata ruang dan lingkungan hidup ESDM, Marwansyah Lobo Balia menyatakan, saat dipegang pemerintah pusat jumlah izin peratambangan sebanyak 800, pada saat diserahkan pemerintah daerah jumlahnya melonjak menjadi 7.000 an izin. Fenomena ini bisa dipandang sebagai ancaman dari sisi legalitas, maupun dampak sosial dan ekonomi serta kelestarian lingkungan.[2]  (belum jelas). banyaknya pertumbuhan jumlah IUP tersebut perlu di ferivikasi, karena tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih peraturan atau dalam satu lokasi bisa terbit dua tau tiga perizinan.
4.      Disamping itu, izin tambang yang tumpang tindih berdampak menjadi konflik pusat dengan daerah seperti isu PERMEN No 7, tahun 2012 yang direspon dengan ketidaksiapan pengusaha minerba dalam menjalankan permen tersebut, dan juga kemunculan konflik lahan seperti kasus di Bima lahan di NTB Desember tahun lalu.
Dengan gambaran ini sungguh konflik itu sudah dekat jika tidak ditangani dan bisa terjadi dimana mana serta kemana mana, hal ini harus menjadi perhatian pemerintahan lebih seurius saat ini.
Konflik Tambang akan mempengaruhi konflik lain?.
Yang tidak disadari secara utuh adalah bahwa konflik ini bukan hanya akan terjadi jauh di Indonesia timur sana tetapi bisa sangat cepat menjalar ke pulau jawa dan ini bisa dilihat dari tanah tanah yang mengandung mineral di Pulau jawa juga banyak tetapi selama ini lebih menjadi Peti atau pertambangan tanpa ijin / pertambangan rakyat.
Konflik akan menjadi cepat karena disisi lainnya BBM juga bisa jadi dibatas dan hampir pasti di akali, saat ini diberbagai daerah diluar jawa BBM dipom bensin habis dan dibeli dengan dana tambahan kepada petugas pom bensinnya karena bisa dijual diatas harga yang ditentukan jika secara eceran dan jauh dari pom bensin. Disisi lainnya juga memodifikasi mobil sehingga bisa meminum bensin sudah dilakukan untuk meminum solar karena solar industri jauh lebih mahal dan inilah juga yang akan makin akan menginspirasi apalagi solar tidak akan naik dan dibatasi. Sehingga akal akalan dan bibit konflik akan merebak.
Pelajaran ini harus dibaca bahwa pada saat demo bbm beberapa kepala daerah mendukung tidak menaikan bbm sehingga kondisi ini akan menjadi persoalan tetapi kembali kepada persoalan tambang, hal ini bisa terjadi bolak balik, artinya jika bupati atau gubernurnya baru hampir pasti atau merugi jika melaksanakan permen ESDM no 7 tahun 2012 karena ini sama dengan mengebiri penghasilan rutin bagi daerah dan lainnya termasuk kesempatan berusaha juga beklerja kepada penduduknya. Tetapi disisi lainnya Gubernur dan Bupati yang akan habis masa tugasnya bisa jadi memanfaat permen Esdm no 7 tahun 2012 ini sebagai posisi tawar untuk mendapatkan dana pemenangan pilkadanya atau untuk pensiunnya jika sudah tidak bisa mencalonkan kembali. Kesimpulannya Permen Esdm no 7 tahun 2012 ini bisa jadi alat pemerasan yang dibungkus nasionalisme sehingga sungguh berbahaya jika dibiarkan berdialektika dan tergantung interpretasi dan implementasi masing masing daerah dan dibiarkan diberlakukan begitu saja tanpa penjelasan dan sosialisasi dan revisi atas masukan stake holder pertambangan. Jika dibiarkan berlarut maka tuduhan nyari nyarinya menjadi kepada kepala Pemerintahan yang diperintahkan kepada menterinya untuk kepentingan 2014?….lebih rumit jadinya.
Dan kejadian begini akan memancing berbagai bupati melakukan perlawanan kepada pemerintah pusat karena mereka akan punya persepsi bahwa pemerintah pusat ternyata kenyataannya dipenuhi oknum juga yang tugasnya nyari nyarai saja dana yang bisa dikumpulkan untuk berbagai kepentingan termasuk kepentingan politik.
Disisi lain tertembaknya anggota TNI di Gorontalo sudah dibuat acara perdamaian tetapi masih terlalu banyak yang mengatakan bahwa ini adalah soal struktural dan soal perubahan yang mendasar sehingga menjauhnya pasukan dan Tentara dari berbagai sumber yang sebelumnya menghasilkan. Apakah dulu menjadi Gubernur dan bupati serta berbagai jabatan yang boleh dilakukan dengan alasan dwi fungsi sekarang sudah tidak lagi termasuk menjadi anggota dprd dan dpr juga mpr serta berbagai kemudahan usaha lainnya.
Jika masih juga belum melihat potensi bahayanya selain konflik ini sangat terlihat dari berbagai tindakan kriminalitas dan genk motor dlainnya.
Kalaupun saat ini belum dirasakan bahwa ini bahaya yang nyata sebaiknya segera mulai dicermati dan dipelajari agar jangan sampai salah informasi dan hitung ketika sudah terjadi letupan dan ledakan yang sesungguhnya tidak diharapkan dan yang lebih perlu diwaspadai adalah jika ledakan ini adalah awal dari ledakan yang menggerakan instabilitas dan bahaya yang lebih besar.
Penutup
Perlu disyukuri bahwa sampai saat ini semakin tumbuh kesadaran bahwa menjauhkan diri dari konflik dan benturan lebih baik. Dan ini dibuktikan bahwa setelah selesai Demo tolak kenaikan harga BBM maka redalah seluruhnya. Soal aksi 1 mei ini peringatan dan mengingatkan. Hanya jika tanggal 7 mulai tidak bisa ekport seperti yang disosialisasikan oleh kepala bea cukai Sulawesi tengah dari poso serta terjadi diberbagai daerah maka bukan tidak mungkin demo buruh di pertambangan kembali akan memancing demo buruh di perkotaan kembali bergerak karena mereka semakin terbangun rasa solidaritasnya.
Dan jangan salah juga ketika jumlah stake holder yang terlibat jutaan orang serta solidaritas pemilik dan pekerja tambang serta penduduk sekitar tambang terjadi maka bisa jadi akan muncul perlawan yang belum terbayangkan.
Dari pada menunggu dan memicu semua terjadi dulu, saya usulkan lebih baik selagi masih ada waktu lebih baik segera introspeksi dan melakukan persiapan dan pembenahan yang signifikan karena ini bukan persoalan sederhana dan mudah apalagi resikonya sangat tinggi.
Jika belum siap dan banyak ,memunculkan salah paham silakan revisi atau bahkan ditunda tetapi langsung merumuskan bersama sama stake holdernya, perguruan tinggi yang nyata terkait , serta perbankang, Pln , pekerjaan umum dll sehingga cita cita uud no 4 tahun 2009 yang dalam rangka mewujudkan uud45 pasal 33 ayat satu dan tiga bisa terwujud.
Lebih baih menghindarkan perpecahan jika masih bisa dari mempersatukannya kembali ketika sudah berserakan.

Agus Muldya Natakusumah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar