Jumat, 27 April 2012

6 Pasal Strategis UUD 1945 Pengaturan Kesejahteraan Warga Negara



Undang - Undang Dasar 1945 memiliki 6 pasal dalam pengaturan Kesejahteraan Warga Negara, yaitu Pasal 23, 27, 28, 31, 33, dan 34. Bila ke enam pasal tersebut dimaknai secara bersama maka keberadaan Pasal 33 yang mengatur negara harus menguasai Sumber Daya Alam dan tidak di berikan penguasaannya kepada Swasta serta Asing karena tugas negara sesuai Amanah Konstitusi sangat banyak. 
Pembahasan Pasal 33 tentang Pengelolaan Ekonomi seharusnya tidak dilepaskan dari tanggung jawab sosial pemerintah terhadap warga negara seperti menyediakan Pendidikan, Kesehatan, Pangan, Pekerja dan Menjamin Orang Miskin. Dalam Pasal 33 ayat 1 tentang pengaturan Ekonomi yang berbasis pada kebersamaan, ayat 2 menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk ikut berproduksi dan ikut menikmati hasilnya agar memperoleh peningkatan kesejahteraan. Sedangkan ayat 3 dengan jelas diuraikan bahwa negara harus menguasai berbagai Sumber Daya Alam yang ada dan rakyat mempunyai hak penuh akan hal tersebut,
Namun Karena Sumber daya Alam tidak dimaknai sebagai kekayaan atau modal pemerintah maka terjadi pergeseran paradigma yang menempatkan Batubara, Minyak mentah, Gas dan Tambang lainnya hanya sekedar komoditas yang dapat dikuasai dan diperdagangkan secara bebas oleh swasta dan asing. Sebagai komoditas non Strategis (Seperti Baju, Tas dll), barang-barang tambang akan dengan mudah dieksploitasi dan di eksport, bila penjualan ke luar negeri dinilai memberi keuntungan, seolah manfaat bagi rakyat cukup lewat peningkatan cadangan devisa, penciptaan lapangan meskipun bBukan pekerja ahli atau dari pembayaran pajak dan royalti. Padahal faktanya dengan Pengelolaan yang terjadi saat ini, bagian pemerintah jauh lebih kecil di banding dengan Keuntungan yang diperoleh Swasta.

Tjondro Sudarmanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar