Senin, 30 Juli 2012


Habis Gelap Terbitlah Terang, Strategy Besar Pemberantasan Korupsi di Indonesia..

Bapak Presiden yang terhormat, Kami melihat sudah saatnya pemberantasan korupsi ini menjadi gerakan nasional yang memang digerakan sistemik dan tidak bisa lagi hanya dilakukan secara parsial atau tidak serentak.

kata Habis gelap terbitlah terang saat ini sudah dimaknai sebagai Hutan yang tadinya gelap telah habis dibabat sehingga telah menjadi lapangan yang terang tetapi uang hasil pengolahan hasil hutan itu kemana??. Itulah yang dinamakan Korupsi, katanya. Pada Kesempatan ini kami ingin menyumbang pikiran-pikiran yang berhasil kami kumpulkan dari berbagai sumber.

I. Sekali lagi soal penegakan Hukum bukan hanya untuk Korupsi, padahal buat penyelesaian soal korupsi saja sudah berat.

A.Korupsi.

Korupsi yang dianggap sebagai biang persoalan belum juga disadari bahwa penyakit itu sangat berbahaya sehingga akibat situasi yang sudah terlanjur buruk korupsi masih merajalela. Korupsi sebagai penyakit berbahaya bisa di lihat sbb:
  1. Orang ketika akan melakukan korupsi maka yang dipikirnya, fokus perhatiannya dan kelakuannya hanya bagaimana cara membobol ?uang yang tidak halal dengan aman dalam jumlah yang mencukupinya?. Pada tahap ini yang dipikirkan adalah merusak hukum, membuat aturan agar korupsinya aman dan jika mungkin melakukan kerjasama sehingga korupsinya berjamaah.
  2. Setelah melakukan pembobolan maka pelaku akan berusaha sekuat-kuatnya menutupi hasil perbuatannya sehingga hukum dibuat kacau balau dan penegakan hukum dibuat bias. Koruptor hampir pasti pikiran dan fokus kerjanya hanya bagaimana menutupi kejahatannya sehingga sudah pasti tidak akan karya besar lagi darinya.
  3. Koruptor juga tidak ingin hasil korupsinya kelihatan sehingga mereka akan berpura-pura dan sepertinya tidak seperti fakta yang sebenarnya sehingga para koruptor akan menjadi orang-orang munafik. Jika tidak semua temannya akan minta uang kepadanya.
  4. Kecelakaan yang lebih besar karena korupsi itu akan menjadi candu sehingga korupsi berikutnya tidak akan dirasakan dan dianggap sebagai kesalahan tetapi sebagai sebuah hal yang biasa saja.
  5. Yang paling berbahaya ketika korupsi sudah dilindungi UU dan sudah menjadi keyakinan bahwa yang dilakukan itu bukan korupsi tetapi sebuah kegiatan yang biasa saja atau malahan mulia padahal itu semuanya korupsi besar. Dan pada kenyataannya para koruptor memang nanpaknya mulia karena membagikan sebagian hartanya untuk berbagai kegiatan kemanusiaan dan banyak sekali melakukan berbagai aktifitas sosial kemasyarkatan dan politik. Indonesia sudah mencapai seluruh fase ini sehingga jika jujur mau dikatakan sudah sangat sedikit orang yang memikirkan bangsa dan negaranya, sebabnya korupsi itu. Sekarang seakan-akan korupsi akan diberantas tetapi terjadi lagi kekeliruan dimana orang yang dipersepsikan sebagai pembobol Bank malahan dibawa ke istana. Padahal sangat mungkin disisi yang membawanya dibawa keistana itu supaya koruptor itu membawa temannya koruptor yang lain agar menyerahkan hasil jarahannya ramai-ramai ke Negara dan menjamin bahwa yang memeriksa serta menindak dari mulai Kepolisian, kejaksaan Agung sampai Pengadilan yang Ujung MA, maka hanya Presiden RI yang bisa menjamin bahwa semua ini bukan pemerasan oleh aparat tapi penegakan hukum yang sesungguhnya.

Hasilnya rame lagi diluar substansi yang sebenarnya Termasuk pak Amien rais bilang koruptor diterima di istana tetapi Politisi Senior malahan tidak ?. Pertanyaannya mungkinkah penegakan hukum dapat dilakukan jika dengan cara yang normative dan sebagai sebuah perkerjaan rutin saja mengingat koruptor dan korupsinya sudah luarbiasa bukan seharusnya para penegak hukum itu masuk camp konsentrasi dan dan bekerja seperti para tropp di medan perang, yaitu tanpa henti, terus menjaga atmosphere-situasi dan terus menangkap juga menjadi institusi yang langsung bergerak tuntas, sederhananya. Jika ada laporan yang benar hasil prosesnya kepengadilan jika ada laporan bohong pelapornya juga kepengadilan.

Jika ada laporan yang bodong tidak ada pengirimnya maka disampaikan pada semua pihak itu harus melalui mekanisme dan syarat tertentu untuk bisa terjadi penindakan..sehingga prosesnya berjalan kedepan dan selalu….jawabannya Tuntas….tuntas….tuntas.

Yang dikhawatirkan seperti yang terjadi sekarang ini kasus makin menumpuk dan sulit diselesaikan sehingga kepercayaan masyarakat menurun. Kemudian ketika terpaksa nambah orang terjadilah penyusupan, begitu perlu dana besar tambahan maka penegak hukum terpaksa bertemu untuk meminta anggaran maka biasanya arahnya dibelokan atau malahan anggarannya dibiayai teman yang juga bisa-bisa Koruptor sehingga seakan-akan penegakan hukumnya berjalan.

Kelihatannya perlu bukan hanya perhatian tetapi juga keberanian, kegilaan dan semangat untuk menuntaskan kasus-kasus ini, jika mungkin insentif yang menarik bagi masyarakat jika mampu membawa kasus-kasus ini sampai ke pengadilan.

B.Menegakan Hukum.

  1. Kepolisian Proses pertama adalah dikepolisian, pertanyaannya apakah dengan kasus-kasus yang sedemikian banyak polisi akan mampu menyelesaikan kannya?. Apalagi banyak sekali kasus besar dan sangat berat. Alasannya sebagai contoh kasus BLBI orangnya pada kabur, barang buktinya sudah sulit dicari, saksi juga malas memberi kesaksian dan tidak ada di Indonesia dsb. Jawabannya kasusnya harus tetap diproses sampai tuntas. Bagaimana dengan dana operasi untuk mengungkapkan kasus-kasus itu jika negara kurang memberikan logistiknya?. Bukankah operasi pengejaran-pengungkapan dan penangkapan sampai melimpahkan kasusnya kepada kejaksaan agung itu sangat mahal dan sulit jika tersangkanya kelas berat. Bagaimana Bapenas dan Menkeu akan sepaham dan mendukung sehingga menyediakan dananya?. Bagaimana jika anggota DPR tidak menyetujui anggarannya dengan alasan: tidak paham, beda intrest, perhitungannya untung rugi secara ekonomi atau memang di dorong agar anggaran untuk penegakan hukum jangan sampai mencukupi supaya aparat penegak Hukum dapat dikendalikan. Kondisi itu akan makin menyulitkan ketika dilapangan hari-hari terakhir ini semakin banyak perampokan dan menguatnya kesan bahwa aparat kepolisian yang levelnya Petugas lapangan makin dipersepsikan menggigit anggota masyarakat karena tidak punya sumber dana tambahan lagi padahal gaji dan fasilitasnya memang ?masih sangat minim untuk mencukupi kehidupannya sebagai aparat negara?, bagaimana ini?. Belum lagi selain tugas yang maha berat lagi ditambahi dengan serangan opini publik yang sangat gencar dari berbagai pihak dan terus menerus sehingga kepolisian juga semakin tersita perhatian dan dananya untuk melakukan proses pembangunan opini publik, klarifikasi dan memberikan penjalasan serta tidak luput juga terkena demontrasi dan kritikan berbagai pihak……bagaimana hal ini harus ada jalan keluarnya?.
  2. Kejaksaan dan Mahkamah Agung juga KPK,. Jika saja proses ? di dan dari? kepolisian beres maka kemudian ke kejaksaan Agung. Pertanyaan sederhana dalam setahun ini kasus besar apa yang diseret Kejaksaan Agung sehingga perkara-perkara itu dijatuhi Hukuman yang setimpal. Dalam berbagai kasus kriminal proses ini berjalan seperti berbagai kasus termasuk kasus warganegara asing yang memasukan atau menjual narkotika di Indonesia telah dijatuhi hukuman. Sekali lagi mana penuntutan kasus-kasus besar ke Pengadilan?. Kita jangan-jangan harus memandang kondisi kejaksaan agung ini seperti kondisi kepolisian yang sedang banyak tugas dan repot tetapi kesejahteraan ?para jaksa dan aparaturnya sedang benar-benar berat sehingga fokus penyelesaian persoalan terhambat??. Bagaimana ini?. Pada proses akhirnya walau bisa banding, mengajukan bukti baru dll proses itu proses penyelesaian akhir ada pada pengadilan yang dikomandoi para Hakim dan Hakim agung di MA. Sekarang ini yang ramai bukannya memutuskan hukuman atau pembebasan tetapi Issuenya adalah tertangkapnya beberapa hakim senior yang menerima suap atau memeras, konflik MA dengan komisi Yudisial serta Hakim agung yang tidak mau pensiun atau dipaksa pensiun. Belum lagi ketika dilihat lebih jauh, bagaimana kesejahteraan Hakim dan aparaturnya?. Apakah terjadinya suap-suapan dan pemerasan ini akibat rendahnya tingkat kesejahteraan atau juga sisi lainnya karena keserakahan?. Bagaimana jika Kejaksaan Agung dan pengadilan serta MA serta KPK tidak melaksanakan penegakan Hukum karena berbagai kesulitan itu?. Alasannya bisa saja akibat persoalan-persoalan diatas atau karena tidak bersedia menegakan hukum karena ?tebang pilih memang lebih memberikan harapan dan rejeki dan keselamatan serta karier??. Bagaimana tidak jika sekarang menegakan hukum dan kerja sungguh-sungguh padahal umur masih muda dan karier masih panjang, seorang Presiden paling lama 10 tahun lalu jika ganti rejim dan setelah itu dikejar oleh anggota rejim baru karena berbuat tegas dan melaksanakan tugas sehingga ?pemodal rejim baru pernah kena kasus Hukum??. Belum lagi ketika penanggung jawab di kantor atau atasan diganti anggota rejim sehingga sebelum 10 tahun masa depan telah dilenyapkan?. Bagaimana menjaga keluarga jika ini terjadi?. Semua itu dari segi aparat penegak hukum yang menyampaikan penyelesaian tugas dari sisinya dan ulasan fakta-fakta yang sedang berkembang. Dari sini apakah sudah terlihat perlu adanya Task Force yang terpadu Kepolisian, Kejaksaan, MA dan KPK yang juga dibantu langsung Tim Inteljen terpadu khusus kasus Korupsi dari institusi-institusi badan inteljen yang ada di Indonesia secara terpadu. Apakah bisa dan tidak akan makin repot. Lha tidak donk kan Presiden sendiri sebagai Komandan Pemberantasan Korupsi di Indonesia itu, kan. Tujuannya supaya terpadu, tepat, cepat, tanggap dan segera menghasilkan hasil nyata. Jika tidak akan sangat berbahaya. Alasannya silakan lihat dibawah ini.

C.Bagaimana jika Kondisi dan aparat Hukum tidak mau atau tidak bisa menegakan Hukum dalam waktu dekat?.

Pertanyaan ini belum menjadi wacana nasional sekarang ini karena yang masih diperdebatkan adalah bagaimana mereformasi MA sehingga pengadilan akan bertindak adil dan effektif memutuskan kasus-kasus sehingga penegakan hukum tegak. Pertanyaan itu menjadi sangat layak diajukan dan dipertimbangkan secara menyeluruh karena tanda-tanda penegakan hukum akan berjalan baik dengan cara normatif kelihatannya sulit terjadi.

Belum lagi mulai muncul pendapat bahwa memangnya Cuma kepala desa dan PNs serta mahasiswa, buruh dan ormas saja yang bisa demo dan mogok? silakan pikirkan bagaimana jika TNI-Polri demo dan mogok selama 2 hari, akan jadi apa negara ini?.

Kita tidak pernah memikirkannya hanya bagaimana jika terjadi. Oleh karena itu marilah kita berpikir dan bertindak demi perbaikan negeri ini. Segeralah perbaiki kondisi yang ada supaya tidak semakin bermasalah. Alternatif pertama supaya penegakan hukum semakin berjalan, apakah Presiden Republik Indonesia akan diberi mandat untuk melakukan langkah besar dan merombak beberapa hal:
  1. Bagaimana mekanisme dan lembaga mana yang memberi mandat, silakan ahli hukum yang melihat ketatanegaraannya sesuai UU45 atau MPR bersidang luar biasa dengan mekanisme sebelumnya, atau Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden?. Hal ini rumit dan banyak celah.
  2. Kebutuhan polisi dan kejaksaan agung untuk melasanakan proses penegakan hukum dipenuhi dan kedua lembaga itu didorong habis-habisan untuk melaksanakan penegakan hukum
  3. Hakim-hakim agung yang ternyata tidak benar dipensiunkan atau diganti dengan sebuah mekanisme seleksi yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga pengadilan dan MA berfungsi benar dan baik.

Hanya jika Presiden yang mendorong itu sulit maka yang paling aman. Mulus serta tidak bergejolak adalah ketua MA sendiri yang segera melakukan proses reformasi di MA dengan mengatur pergantian dirinya sendiri.. Jika langkah alternatif tidak dilakukan dan penegakan hukum itu tetap seperti yang sedang berjalan atau malahan kesan bahwa penegakan Hukum lebih bernuansa perebutan kekuasaan maka apa yang terjadi Atau Negara sudah tidak mampu lagi menegakan Hukum untuk keadilan sehingga yang mampu adalah penegakan hukum terbatas dan sekedar penegakan Hukum parsial, apa resikonya? SANGAT berbahaya karena semuanya menjadi tidak percaya lagi kepada HUKUM sehingga penegakan hukum bisa dilakukan sendiri sendiri atau terjadi kekacauan..

II.Langkah alternatif lainnya adalah :

A..Ghanimah kah Untuk dorongan pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi sekarang ini seakan-akan hanya pekerjaannya sebagian anggota Pemerintahan saja dan itupun tidak terlihat jika seluruh aparat pemerintahan mendukungnya secara penuh, buktinya para pengusaha dan mayoritas anggota masyarakat masih sangat mengeluhkan soal-soal korupsi ini ketika mereka berhubungan dengan aparat pemerintahan diberbagai tempat dan urusan. Menangkap serta mengungkap kasus korupsi bukan main sulitnya dan apalagi mengawalnya sehingga majelis Hakim menetapkan hukuman serta MA memberikan keputusan tetap. Pekerjaan ini sangat menyita energy dan melelahkan juga butuh waktu yang banyak.

Pertanyaannya apakah mulai dari masyarakat yang melaporkannya, penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan , kejaksaan yang menuntut dan Hakim yang menetapkan Hukuman serta MA tidak punya resiko ketika melakukan proses ini dengan jujur dan benar?. Sangat berisiko untuk zaman seperti sekarang yang tidak normal?.

Logika sederhana jika koruptornya semakin besar korupsinya maka akan semakin kuat posisi tawarnya dan kekuasaannya. Buktinya Maling ayam bisa 5 bulan dipenjara hanya kejahatan yang semakin besar kerugian dananya jika dibandingkan maling ayam akan rugi menjadi maling ayam. Misalnya koruptor 5 Milliad hanya 5 tahun?. Artinya harga ayam satunya seperti Rp.400juta. Sekarang mari kita bayangkan ketika anggota masyarakat yang mencoba membongkar korupsi, Pihak kepolisian melakukan penyidikan dan Kejaksaan menuntut begitu jika hakim menetapkan persoalannya dari mana dananya jika negara sedang kesulitan dengan APBNnya padahal nanti tiba-tiba ribuan kasus diadukan?. Apakah Indonesia harus meminjam hutang untuk pembiayaan pemberantasan Korupsi?. Jika ini dilakukan bukankah nanti negara donor bisa mengatur siapa yang harus dihukum dan jangan dihukum?. Atau terpaksa melakukan negoisasi dengan para koruptornya?.

Misalnya hutangnya 5 Triliun dari lima tahun yang lalu tapi tahun ini ditagihnya cukup pokoknya saja yang kembali sedangkan bunganya
jika setahun 20% sehingga jumlahnya juga totalnya 5 triliun tidak usah dibayar seluruhnya cukup 1 triliun saja ke kas negara dan 1 Triliun dibagi-bagi dengan catatan tidak terkena sanki hukumam apapun?.

Jika penegakan hukum model beginian dilakukan maka bukan hanya rusaknya penegakan hukum saja yang akan terjadi tetapi juga sistim hukumnya rusak. Kita hari ini harus mengatakan bahwa bangsa Indonesia saat ini ada kecenderungan lagi kena gejala sakit lahir batin dan kondisinya sedang kurang normal sehingga penegakan Hukum yang akan dilakukan harus dengan cara yang khusus untuk jangka waktu tertentu. Penegakan hukum dengan membentuk lembaga-lembaga khusus telah terjadi. Untuk menghadapi situasi itu Bagaimana jika mulai beberapa saat kedepan

Pemerintah melakukan penegakan hukuman untuk para koruptor dan pelaku kejahatan dibidang keuangan seperti Zaman awal abad 19 di USA saja. Kongkritnya dari seluruh kerugian negara 20% diatur untuk diberikan sebagai reward kepada pemberi data awal, Pihak kepolisian, Pihak kejaksaan dan Kehakiman serta MA. Jika 1 triliun rupiah maka 200 miliard bisa menjadi enegry untuk pemberantasan korupsi berikutnya Begitu juga jika 200 miliard akan ada 40 miliard untuk pemberantasan korupsi berikutnya.

Hitungannya misalnya, pemberi informasi awal dan data diberikan 1%, Lembaga Swadaya pemberantasan Korupsi dan Media massa 1,5%, Kepolisian, 7,5%, kejaksaan 5 % dan kehakiman serta MA 5% semuanya ini harus juga sampai kepada pribadi-pribadi yang melaksanakan pemberantasan korupsinya. Dengan adanya rumusan ini hampir pasti pemberantasan korupsi bukan hanya bergairah tetapi akan banyak terungkap karena akan lebih banyak masyarakat Indonesia melakukan kerjasama dalam memberantas korupsi.

Sisi lainnya jika warga masyarakat melaporkan kegiatan korupsi sederhana yang menahun dan tidak melibatkan uang yang miliaran tetapi mengganggu kelancaran pemerintahan dalam menjalankan tugas maka Warga masyarakat pelapot itu harus diberi Bonus dari 500 ribu sampai 5 juta rupiah. 500 ribu jika terus-menerus melapor sehingga ditindak lanjuti dan 5 juta rupiah jika sampai memberikan solusi sistimnya sehingga pelaksanaan model barunya tidak koruptif dan lambat. Misalnya Imigrasi, pengurusan-pengurusan ijin dll. Kondisi sekarang masyarakat belum tentu tidak percaya terhadap pemerintah tetapi sangat mungkin sangat sibuk mengurusi kehidupannya sendiri mulai dari urusan perut dan pendidikan anak sampai soal rutin tapi penting untuk keluarga lainnya.

Nach pemberantasan Korupsi mengunakan metode ghanimah ini ?Tujuannya adalah agar kepercayaan masyarakat tumbuh kembali kepada pemerintahan dan Negara ini sekaligus menyehatkan perekonomian dan iklim investasi?. Pemberian reward yang langsung saat ini sangat penting mengingat bangsa Indonesia sudah demikian berat dan sibuk atas kehidupannya serta takut juga melaporkan kasus ini kepada aparat belum lagi nyata terlihat para pejuang 45 saja kini banyak yang hidupnya ?tidak seperti para pejuang yang telah mempertaruhkan dirinya bagi negaranya??. Sehingga atas kondisi ini perlu stimulus.

B.Pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung Presiden itu perlku segera dibuktikan.

Pemberantasan korupsi juga jangan seperti kejar tikus bakar lumbung beras. Bagaimana kondisi mental seluruh aparat pemerintahan di Indonesia jika sambil kerja tapi tegang dan stress maklum pemberantasan korupsi juga bisa jadi alat permainan politik birokrasi apalagi pilkada.

Oleh karenanya sesuai Pernyataan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang akan memimpin pemberantasan korupsi dengan memimpinnya sendiri maka Statement politis tersebut agar dikongkritkan mengingat Bapak Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah membuktikannya dengan menyeret pelaku yang diindikasi korupsi ke polisi sendirian dan mengatakan periksa saya apakah saya terlibat Gagah berani, nyata dan Tuntas. Sekarang media masa sedang ramai mengangkatnya.
Presiden sudah 18 bulan bekerja keras dan berjuang tanpa lelah tetapi dari investigasi media masa Korupsi masih terjadi dimana-mana sehingga tidak ada Satu Menteripun yang sudah berani mengklaim bahwa Depatemennya sudah bebas korupsi hanya anehnya juga tidak satu menteripun yang bertindak seperti yang dilakukan Bapak Dekan fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menyeret pelaku korupsinya sendiri kemuka Hukum atau jika tidak menyeretnya sendiri seharusnya melaporkannya kepada aparat yang berwajib?, belum ada sampai sekarang ini.

Oleh karenanya Bapak Presiden perlu memberi instruksi kepada para menteri dan melaksanakan sebelum tanggal 20 Mei agar pada hari kebangkitan nasional itu Indonesia mendapatkan tanda-tanda kebangkitannya.

C.Pembuktian terbalik.

Pembuktian terbalik pada Kasus korupsi belum juga dilakukan dinegeri ini akibatnya pemberantasan korupsi walaupun telah 16 bulan hasilnya ?baru rame pada tingkatan berita koran dan orang yang diperiksa saja dan kalaupun ada yang dijatuhi hukuman jumlah dan penyelamatan kerugian negara belum signifikant?. Bukti kongkrit kasus BLBI sampai sekarang setiap tahunnya mengharuskan negara membayar bunga BLBI sebesar 60Triliun rupiah, silakan lihat berapa besar uang yang berhasil kembali kepada negara?. Belum lagi kasus-kasus korupsi yang lainnya. Hal ini sangat memberatkan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat Indonesia. D.Monitoring dan jangka waktu sampai keputusan tetap. Berapa kasus korupsi besar atau strategis yang sedang diproses sekarang ini. Sangat mungkin banyak tetapi apakah masyarakat tahu persis. Saya yakin tidak tahu. Bagus kah jika Dephum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan MA membuat tabulasi dan mengumumkannya ke media masa dan ke DPR selain Presiden setiap bulannya sehingga effek jeranya terjadi, kepercayaan masyarakat Tumbuh dan korupsi tidak terjadi terus. Kasus-kasus korupsi dalam masa darurat ini jika buktinya lengkap maka paling lama sudah ada keputusan Hakim walaupun seterusnya bisa ada proses hukum sampai MA untuk keputusan tetap. Hanya progresnya berjalan dan terkontrol. Hal ini bukan hanya untuk yang bersalah saja tetapi ?bagaimana jika terlalu banyak pejabat dan birokrat dan aparat sedang diproses hukum padahal ia tidak bersalah tetapi proses hukumnya berlarut-larut, apa tidak rusak negara ini?. Oleh karenanya disamping penegakan hukum yang tegas dan waktunya terukur. Pemerintah juga jika ada proses penegakan hukum yang tersangka ternyata tidak bersalah maka ?rehabilitasi nama baik juga harus segera dilakukan tepat dan luas sehingga Ybs tidak dirugikan nama baiknya?. E.Perlindungan Pelapor dan saksi Menemukan dan mengangkat serta melaporkan kasus korupsi sangat sulit dan berat. Oleh karenanya saksi dan pelapor harus segera dilindungi secara cukup. Apalagi jika azas pembuktian terbalik akan dilaksanakan. Misalnya ketika ada pelapor curiga terhadap tetangga yang rumahnya sangat ?mewah dan kehidupan seperti dikahayangan padahal dengan hitungan normal tidak akan mungkin bisa maka otomatis tetangganya akan melaporkannya maklum niat dapat ghanimah ini harus dianggap niat baik.

Masyarakat juga akan terdidik secara cepat seperti ?pedagang besi bekas yang secara cepat dapat menaksir berapa tembaga, aluminium dan dll dalam alat-alat bekas sehingga mampu menaksir harganya secara tepat. Begitu juga dalam kasus pemberantasan korupsi, nantinya..Diharapkan masyarakat dapat cepat menaksirnya serta mendeteksinya secara cepat.

III.Pemberantasan korupsi harus pake indikator yang nyata.

Dengan dilaksanakan pemberantasan korupsi maka harus diuji dengan pertanyaan-pertanyaan

  1. Apakah kehidupan telah menjadi lebih baik?
  2. Apakah Perekonomian telah berkembang?
  3. Apakah Pengusaha akan tetap berbisnis di Indonesia?
  4. Apakah masyarakat tetap makin berat kehidupannya?.
  5. Akankah Tindak kejahatan akan menurun
  6. dll Jika pertanyaan-pertanyaan itu dijawab sekarang palingan jawabanya ?salah nanyanya pak.
  7. Pertanyaan itu nanti saja jika pemberantasan korupsinya sudah berjalan sangat meluas. Oleh karenanya harus dibuat peta yang nyata tujuan pemberantasan korupsi misalnya demi tercapainya: 1. Peningkatan kesejahteraan 2. Peningkatan akal budi dan akal sehat 3. Keadilan Pemberantasan korupsi juga demi terjadinya negara yang berdaulat sehingga negara dapat melindungi rakyat dan orang yang tinggal di teritorialnya serta warga negaranya yang mempunyai masalah dimanapun beradanya.
  8. Oleh karenanya harus ada pemberantasan korupsi yang strategis dan berdampak nyata. Contohnya,
    • 1.Siapa dan kasus apa yang harus diungkap sehingga ketika proses hukumnya berjalan dan setelah penetapan hukumnya terjadi. Rakyat Indonesia akan takut melakukan korupsi karena contoh kasus tersebut.
    • 2. Kasus-kasus korupsi apa saja yang jika prosesnya dilaksanakan dan ketika penegakan hukum terjadi akan membuat Investor datang dan dunia usaha merasa usahanya dilindungi Pemerintah Indonesia.
    • 3. Kasus-kasus korupsi apa saja yang prosesnya jika dilaksanakan dan ketika penegakan hukumnya dilaksanakan maka keamanan dan ketertiban akan terjadi dimana-mana.
    • 4. Kasus-kasus korupsi apa saja yang harus dilakukan pengungkapannya dan ketika penegakan hukumnya dilaksanakan maka kecelakaan transportasi darat, laut dan udara di Indonesia akan menurun drastis.
    • 5. Kasus-kasus korupsi apa saja yang harus dilakukan pengungkapannya dan ketika penegakan hukumnya dilaksanakan maka Beban keuangan negara menjadi lebih ringan, Hutang luar negeri berkurang dan negara menjadi punya dana serta pendapatan negara meningkat.
    • 6. Kasus-kasus korupsi apa saja yang harus dilakukan pengungkapannya dan ketika penegakan hukumnya dilaksanakan maka kekayaan alam Indonesia terkelola secara lebih baik, menghasilkan dana hasil kontrak karya yang benar dan adil dan lapangan kerja terbuka lebar
    • 7. Kasus-kasus korupsi apa saja yang harus dilakukan pengungkapannya dan ketika penegakan hukumnya dilaksanakan maka hutan, laut dan Tanah air lebih terjaga kelestariannya
    • 8. Sisanya agar diteruskan intinya hasil pemberantasan korupsi itu harus nyata. Oleh karenanya dalam 6 minggu pemerintah harus punya peta nyata pemberantasan korupsi yang jadi target utama dan tersosialisasi sehingga prioritas pemberantasan korupsinya jelas dan nyata baik Departemennya, Pemerintahan daerahnya, dinas-dinasnya dan sektor-sektornya. Begitu juga pejabat-pejabatnya.

IV.Langkah Nyata Pemberantasan Korupsi sebagai sebuah Gerakan

A.Korupsi harus dipersepsikan sama dengan teroris dan disepakati Musuh bersama.

Dan menjadi gerakan bersama untuk memberantasnya. Oleh karenanya Presiden RI diharapkan membangun gerakan yang masif dan mengulir disegala lini agar seluruh bangsa Indonesia bukan hanya sepakat tetapi melaksanankan pemberantasan Korupsi sampai Tuntas.

Jangan Juga dipersepsikan akan berdarah-darah , konflik berkepanjangan dan rame-rame tetapi mari kita lakukan dengan damai dan bersama serta sistemik supaya Korupsi tidak terjadi lagi dimasa depan. Karena kecintaan kita khususnya juga karena hari ini tanggalnya 21 April Maka tepat dikatakan perempuan dan wanita itu sebagai simbul Ibu pertiwi. Pemberantasan korupsi ditanah air adalah sebagai Wujud kecintaan kami dan kita pada Ibu Pertiwi.
1.      Presiden RI, sebaiknya segera bertemu dengan para Tokoh yang basis perjuangannya selama ini dibidang keagamaan. Baik Kiai, Ustadz, Ulama, Pendeta, Pastor, kardinal, Pendeta, biksu dll. Tujuannya agar terjadi kesamaan Persepsi bahwa Korupsi sangat berbahaya bagi negara, kemanusiaan dan Peradaban serta harus segera diperangi. Langkah Kongkritnya adalah Diadakan Lomba atau penghargaan bagi karya Tulis soal Korupsi dilembaga keagamaan , Pandangan agama terhadap Korupsi dan bagaimana memberantasnya?. Langkah berikutnya pembangunan Tim Pemberantasan Korupsinya dan Program Pemberantasan Korupsi serta pelaksanaan pemberantasan Korupsi serta monitoringnya. Setelah itu delegasikan kepada Menteri Agama. untuk dipimpin dan dilaporkan perkembangannya setiap bulan dan setiap ada perkembangan. Karya Tulis yang Pemberantasan Korupsi ini ?diberi penghargaan Presiden atau paling Tidak Menteri Agama. Dan Program Pemberantasan Korupsi ini juga agar dilaksanakan di Departemen Agama.
2.      Presiden RI, sebelum hari pendidikan nasional segera mengumumkan melalui Mendiknas. Tentang adanya lomba pemberantasan Korupsi dengan Versi anak-anak dan tidak perlu sistimatis tetapi anak-anak tahu apa itu korupsi, bahaya korupsi, ciri-ciri korupsi dan sengsaranya melakukan Korupsi. Anak-anak diadakan lomba menulis, bercerita, puisi dan menggambar akibat korupsi, korupsi di sekolahku, korupsi menurutku, korupsi yang aku tahu, dll silakan dikembangkan hanya intinya anak-anak akan menjadi pengawas bagi keluarganya serta kelak mereka dewasa tidak akan mengulang sejarah dimana terjadi Wabah Korupsi?. Juga diadakan simulasi atau permainan pemberantasan korupsi yang segar, lucu, cerdas dan membangkitkan budaya luhur. Itu bagi yang Tingkatan TK dan SD. Bagi Yang SMP dan SMU dibuat lebih sedikit seurius selain diadakan lomba-lomba karya tulis, puisi, cerita juga diadakan lomba berdebat, Drama pemberantasan korupsi serta Film Kecil dan Lomba Foto contoh bahaya korupsi. Sedangkan bagi mahasiswa selain dilakukan sebagian model SMP dan SMU, juga diarahkan lebih kepada pemberantasan korupsi dengan cara-cara ilmiah, teknologi dan Art serta, Konsep paper, Diskusi dan penelitian. Jangan ada yang marah jika ada karya ilmiah judulnya korupsi di kampusku?, ,Dosenku Korupsi?, Korupsi didunia pendidikan Tinggi dan pemberantasannya.
3.      Presiden RI, juga menginstruksikan lagi agar Menteri-Menteri segera memimpin secara pasti dan nyata pemberantasan korupsi di Departemenya dengan mengadakan Pembentukan Task force di Departemennya untuk memberantas Korupsi. Tahapannya Langkah Kongkritnya adalah Diadakan Lomba atau penghargaan bagi karya Tulis, soal Korupsi dilembaga keagamaan , Pandangan agama terhadap Korupsi dan bagaimana memberantasnya?. Langkah berikutnya pembangunan Tim Pemberantasan Korupsinya dan Program Pemberantasan Korupsi serta pelaksanaan pemberantasan Korupsi serta monitoringnya. Pemenang lomba karya tulis diberi penghargaan Menteri Minimum atau Presiden. Mereka dijadikan narasumber pemberantasan Korupsi Oleh media massa, kampus dan lembaga pemberantasan Korupsi. Dalam 3 minggu setelah Presiden menyampaikan kepada para menteri sangat mungkin usulan berupa karya ilmiah dari setiap Departemen itu sudah ada dan bisa dinilai. Jika dalam 3 minggu hasilnya tidak ada Presiden sebaiknya menegur Menterinya karena secara nyata dan pasti tidak mendukung Program pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung oleh Presiden sendiri. Dengan langkah ini seharusnya dalam beberapa saat setelahnya pemeberantasan korupsi akan lancar dan berjalan.
4.      Presiden RI, juga menginstruksikan pemberantasan korupsi pada daerah tingkat I dengan pola yang mirip dengan pelaksanaan pada kementrian. Khusus Untuk daerah yang segera harus ditangani karena bisa menyangkut Intregrasi bangsa dan pencegahan konflik maka yang sangat Utama adalah daerah Aceh dan Papua [ bukan dianggap korupsinya paling banyak tetapi lebih demi keutuhan NKRI], pada daerah lainnya dilakukan dengan tujuan supaya segera terjadi percepatan pembangunan, pembukaan lapangan kerja dan Indonesia pembangunannya mengarah kepada bangsa bermartabat, berdaulat dan mandiri.
5.      Presiden RI, juga mengajak dan memotivasi Kadin, Hipmi dan asosiasi-asosiasi pengusaha lainnya serta Organisasi Buruh, Lsm dan Mahasiswa serta Pemuda termasuk Olahragawan .Olahragawan biasanya sudah punya sifat sportive karena biasa bertanding sehingga menang atau kalah adalah hal biasa agar Tidak melewatkan Moment Of the truth Pemberantasan Korupsi ini. Mereka agar diminta Presiden untuk memberikan masukan dan bukti terjadi Korupsi serta usulan pemberantasannya.
6.      6. Presiden RI, juga meminta kepada DPR sampai ke partai-partai politiknya juga ormas-ormasnya dan MA agar mengungkap Korupsi ditubuhnya/ institusi mereka sendiri serta pemberantasannya sehingga segera terhenti korupsi yang terjadinya.
7.      Presiden RI, Juga mengajak rapat tersendiri aparat Pemberantas Korupsi dan TNI untuk melakukan pembersihan ditubuhnya sendiri dan menerapkan langkah Pemberantasan Korupsi Sampai disini semoga sudah tergambar akan bergulirnya pemberantasan Korupsi di negeri Indonesia ini secara gerakan dan sistim baru pemberantasan korupsi akan segera terbangun secara kuat dan kokoh, apalagi jika digabung dengan teman-teman ahli IT, misalnya Roy Suryo Cs untuk membangun sistim Open Source dengan memanfaatkan jaringan Internet bagi pemberantasan Korupsi serta peta dan laporan korupsi yang sedang ditangani dan sudah diselesaikan. Bangsa Indonesia harus segera menjadi bangsa yang dapat dibanggakan dimuka bumi ini dengan menyelesaikan korupsi yang sudah menggurita dengan cepat, cerdas, sistemik dan bersama dengan cara yang tidak pernah terpikirkan oleh bangsa manapun dimuka bumi ini sampai saat ini.

B.Bapak presiden Yth, V.Langkah Pamungkas dan Pendukung lainnya adalah:

1.      Pemberantasan Korupsi ini juga ternyata harus diselesaikan sampai ketingkat Rumah Tangga, seperti dikatakan bahwa seorang laki-laki yang Hebat. Pasti punya istri yang hebatnya luar biasa ataupun Ibunya yang luar biasa. Oleh karenanya tidak ada cara lain Ibu Ani yudhoyono diharapkan segera juga melakukan gerakan penyadaran dan dialog tentunya dengan Ibu-ibu dan para Wanita agar korupsi ini dapat juga selesai sampai tingkatan rumah tangga. Tujuannya jika Pada tingkatan rumah tangga dapat sampai tingkatan keluarga sakinah dan mawardah.  korupsi akan sulit terulang kembali. Dan hasilnya sangat nyata keluarga bahagia. Untuk itu digerakan perempuan banyak sekali organisasinya ada Dharma wanita, Kowani, Perwari, Aliansi Perempuan, kapal perempuan, dll. Jika para Istri selalu menanyakan kepada para suaminya dari mana bapak dapat uang ini pasti para suami akan tidak mau lagi lakukan hal-hal yang tidak halal karena istri dan keluarganya pun tidak menerimanya, apalagi jika para istri membantu para suaminya bukan hanya dalam menjaga rumah tangganya dirumah tetapi juga memanfaatkan waktu luangnya untuk membantu keluarga ?dengan langkah kongkrit memanfaatkan waktu luang untuk menambah penghasilan keluarga bagi keluarga yang merasa kekurangan dan memanfaatkan waktu luang untuk mendukung suami serta berdoa serta kegiatan sosial bagi keluarga yang berkecukupan.
2.      Bapak Presiden Yth, Sangat baik juga jika pada setiap kantor swasta diadakan lomba karya tulis ilmiah agar yang menyangkut pemberantasan korupsi pada tempat usaha-usaha strategis. Misalnya perminyakan, Tambang, Pelabuhan, Bandara, Penerbangan, Pabrik-Pabrik besar dll sehingga akan terungkap menjadi jelas ?lorong-lorong gelap yang memberikan celah tindakan korupsi? sehingga setelahnya tentunya akan sangat mungkin dilakukan pemberantasan korupsi.
3.      Bapak Presiden Yth, semua rencana pemberantasan korupsi ini tidak akan berjalan jika tanpa dukungan yang nyata, kuat, tulus iklas dan kehebatan para teman-teman di media masa baik, Elektronik, Cetak dan radio. Oleh karenanya sebaiknya selain Presiden mengajak urun rembuk para redaksinya untuk membantu pemberantasan Korupsi ini, sebaiknya Presiden mengundang para reporter senior dan unggulan serta muda untuk berbicara dari hati kehati supaya kita bangsa Indonesia segera bisa menyelesaikan persoalan Korupsi ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Bapak Presiden yth, Saya sungguh sangat bersungguh-sungguh agar bangsa Indonesia segera mengguncang dunia kembali sebagai bangsa yang besar karena kita memang bangsa yang besar. Bukti bahwa bangsa kita besar adalah :
  1. UUD 45, dengan pembukaan yang begitu agung dan anti terhadap imperialisme dan penjajahan dimuka bumi serta menjunjung tinggi kemanusian. Pancasila yang mampu merumuskan phylosophy kehidupan berbangsa hanya dengan Lima sila. UUD45 dengan 37 Pasal Serta menghargai keberagaman dalam Bhineka Tunggal ika. Indonesia adalah bangsa yang besar. Sekarang kita harus tertantang untuk mewujudkan semuanya itu sebagai tanggung jawab kita kepada para pendiri republik tercinta ini baik yang sudah berpulang atau sekarang masih ada tetapi sudah sepuh bahwa kita sebagai generasi penerusnya membuktikan bertanggung jawab terhadap bangsa Indonesia yang dulu diperjuangkannya dengan mempertaruhkan Nyawa, martabat, keluarga dan hartanya.
  2. Kemerdekaan Indonesia bukan hasil pemberian tetapi pendahulu kita merebutnya. Atas kemerdekaan itulah bangsa Indonesia mengguncangkan dunia sehingga tumbuh berlomba bangsa-bangsa didunia memperjuangkan kemerdekaannya.
  3. Ketika pada tahun 60an dimana dunia terjebak kepada paham-paham yang dikembangkan sehingga dunia terjebak kepada konfrontrasi yang meluas kembali bangsa Indonesia mampu melepaskan diri sehingga dapat meneruskan perjalanannya. Walaupun kemudian banyak perdebatan dan perbedaan pendapat faktanya sampai hari ini Indonesia masih ada dan karenanya kita patut mensyukurinya serta menjaganya bersama-sama. Selebihnya sejarah sesuai berjalannya waktu akan memberikan penilainya.
  4. Pada tahun 1990an dimana diseluruh dunia dilanda gelombang demokratisasi Indonesia kembali dengan semangat kebersamaan dan walaupun terjadi perbedaan pendapat sangat tajam tetapi dilandasi karena Cinta dan kebersamaan bangsa Indonesia pada 21 mei Tahun 1998, kembali menjadi sebuah bangsa yang berhasil melakukan perubahan dengan cara yang tidak pernah terpikirkan oleh siapapun sebelumnya. Dan kita harus menganggapnya sebagai Hidayah dan petunjuk dari Yang Maha Kuasa. Kita harus terus meneruskan perjuangan ini walaupun tidak mudah, berliku dan berat.
  5. Pada tahun 1999 diadakan Pemilu tansisi dan hasilnya kita bersyukur kita selamat. Pada tahun 2004 bangsa Indonesia kembali mengadakan Pemilihan UMUM dan Pemilihan Langsung yang belum pernah dilakukan dimuka bumi ini dan hasilnya kita bersyukur bangsa Indonesia kembali dilindungi dan Kita selamat. Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang menuju kepada Demokrasi yang paling Demokratis. Kita harus terus berjalan dan meneruskan perjuangan ini.


Bapak Presiden yth, Kini zaman sudah berubah dan kita bangsa Indonesia tetap masih berada dipersimpangan jalan antara terus menuju kepada cita-cita para pendiri republik ini atau mundur kembali. Kita harus terus maju.

Masalah Korupsi telah menjadi masalah sangat besar bagi bangsa Indonesia. Kita juga harus semakin sadar bukan karena benci atau rasial terhadap bangsa lain karena pada prinsipnya silakan saja berusaha di Indonesia selama saling memberi manfaat tetapi kita berdasarkan pengalaman harus waspada dan tegas terhadap segala penyusupan dan pemutarbalikan berbagai hal termasuk dalam hal pemberantasan korupsi ini juga karena ada indikasi terjadinya operasi tertentu yang membuat bangsa Indonesia agar tetap dalam kesulitan. Saat ini gejala alam sangat nyata memperingatkan kita untuk segera bersatu.

Bencana-bencana jangan juga hanya dianggap hanya sebagai gejala alam apalagi dijadikan fitnah tetapi mari kita sikapi bersama dengan melakukan langkah bersama-sama dengan menyelesaikan seluruh persoalan ini dengan kepala yang tegak, cara Indonesia dan dengan keluhuran budaya Indonesia. Dengan pengalaman dan perjalanan sejarah bangsa Indonesia saya Yakin masalah-masalah yang ada akan bisa diselesaikan. Untuk itulah kita mari sekali lagi memulainya dengan melakukan pemberantasan korupsi.

Diharapkan bukan hanya berbagai kesulitan kehidupan saja yang teratasi tertapi akan terjadi penyelesaian konflik-konflik dan reintegrasi bangsa Indonesia, jika pemberantasan korupsi ini bisa Tuntas. Bapak Presiden Yth, Kita akan kembali dihormati dan menjadi bangsa besar ketika korupsi dapat diberantas segara denga tuntas tentunya dengan cara Indonesia, budaya Indonesia dan keluhuran budaya Indonesia walaupun tetap mengunakan kaidah-kaidah hukum dan lainnya secara bertanggung jawab. Walaupun sekarang sudah terjadi Globalisasi, Kami tetap Cinta dan berjuang untuk Indonesia. Hukuman mati memang mengerikan tetapi Republik Rakyat China menggunakannya sebagai sanksi hukum bagi pelaku Korupsi, Indonesia bagaimana?.

Yang pasti karena sudah lebih 16 bulan memerintah pasti sudah ada grand strategy dan rencana implementasi pemberantasan koruspsi demi kebaikan negara ini, semoga segera kita bisa lihat atau dalam sebulan ini Korupsi Di Indonesia menurun drastis dan perbaikan segera terjadi. Apakah perlu dipikirkan kemungkinannya silakan saja ditelaah dengan cara dll secara Indonesia. Jangan juga dilupakan proses-proses ini dilakukan dengan cara pembangunan Komunitas [CO] sehingga pembangunan karakter terjadi, pemahaman cukup dan tumbuh semangat bersama dengan kecintaan terhadap bangsa dan negara.

Diharapkan Pemerintahan yang lemah dan rakyat yang lemah tidak samapi terus-terusan terjadi di Indonesia ini? Kita bangsa Indonesia harus punya Rakyat yang kuat karena keunggulannya dan kompak serta pemerintahan yang kuat bukan hanya dicintai dan didukung rakyat tetapi karena keunggulannya dan kecintaannya serta perlindungannya terhadap tanah air dan rakyat Indonesia.

Semoga segera terjadi Habis gelap Terbitlah Terang? Kehidupan ini segera keluar dari kegelapan. Jangan Lupa Pak Presiden jika Gerakan Pemberantsan Korupsi tiba-tiba menggulir seperti bola salju yang besar.

Bapak Semoga mengantisipasinya . Kita semua sebagai masyarakat akan melakukan apa? Demikian Bapak Presiden Semoga ada manfaatnya. Dan bangsa Indonesia berhasil melakukan perbaikannya. Mohon maaf jika masih ada yang perlu disempurnakan.

21 April 2006

Agus Muldya
ICPS
Penasehat Illuni Jakarta
Indosolution

Surat terbuka ini telah disampaikan pada Press Realese Illuni jakarta di Hotel sahid jaya Pada hari Jumat tanggal 21 April 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar